Pakar HAN Sekaligus Dekan FH Universitas Narotama Tekankan Kepastian Hukum dalam Penertiban Pasar Tanjungsari
09 April 2026, 08:09:43 Dilihat: 309x
Upaya penertiban bangunan di kawasan Pasar Tanjungsari, Surabaya, terus menjadi perhatian publik seiring langkah administratif yang dilakukan Pemerintah Kota melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Penanganan ini mencakup puluhan persil yang diduga melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah telah mengajukan Bantuan Penertiban (BANTIB) kepada Satpol PP sebagai tindak lanjut penegakan aturan. Dari total 23 persil yang terdiri dari dua pasar dan 21 kios, sebagian telah memasuki tahap penyegelan, sementara lainnya masih dalam proses evaluasi administratif.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum dan Administrasi Negara sekaligus Dekan FH Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H menilai bahwa langkah yang dilakukan pemerintah daerah pada dasarnya telah berada di jalur yang tepat secara prosedural.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023, setiap tindakan administratif yang dilakukan pejabat pemerintah memiliki batasan yang jelas, baik dari sisi wilayah, materi, maupun waktu. Khusus untuk sanksi berupa penyegelan dan pembongkaran, terdapat batas waktu 30 hari untuk pelaksanaan tindak lanjut.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya mengikat pihak pelanggar agar segera memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi tanggung jawab pejabat administrasi untuk menegakkan keputusan yang telah diterbitkan.
“Penegakan sanksi harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga wibawa pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Rusdianto Sesung mengakui bahwa dalam praktik di lapangan, pelaksanaan sanksi seringkali menghadapi kendala, seperti kebutuhan koordinasi antar perangkat daerah maupun faktor waktu tertentu, termasuk momentum bulan Ramadhan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum.
Menurutnya, konsistensi pemerintah dalam menindaklanjuti sanksi menjadi kunci penting agar regulasi tidak hanya berhenti pada aspek administratif semata.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaktegasan dalam pelaksanaan sanksi berpotensi menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Jika pelanggaran tidak ditindak secara nyata, maka hal tersebut dapat mendorong pelaku lain untuk mengabaikan aturan yang berlaku.
Sebagai akademisi, Dr. Rusdianto Sesung menilai bahwa proses yang telah berjalan saat ini tinggal menunggu dua hal utama, yakni kepatuhan dari pihak pelanggar serta ketegasan pemerintah dalam memastikan setiap sanksi benar-benar dilaksanakan.
Dengan demikian, penertiban di Pasar Tanjungsari tidak hanya menjadi upaya penegakan aturan semata, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola kota yang tertib, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.
Sumber: Jawa Pos TV, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama